Logo Sekolah

REVISI KURIKULUM 2011

HALAMAN PENGESAHAN

KURIKULUM SMP NEGERI 5 KOTA BENGKULU

TEAM   PENYUSUN

Penanggung Jawab           : Kepala SMPN 5KotaBengkulu

Ketua                                      : Iskandar, S.Pd

Sekretaris                             : Candra Ismanto, S.Pd.

Anggota                                :

1. Erita, S.Pd

2. Dra. Rita ZA.

3. Imran Siagian, S.Pd

4. Drs. Bambang Supono, M.Pd

5. Warjana, S.Pd

6. Zaleka, S.Pd

7. Rukini, S.Pd I

8. Subandi, S.Pd

9. Yunizar, S.Pd

10. Mardiana,S.Pd.

11. Netty Hani Harahap

12. Zulfar Arifin,SE. S.Pd.

13. Masril,S.Pd

14. Ita Merli

15. M.Hud,SE (Ketua Komite Sekolah)

Narasumber                       :    1. M.Hanif,M.Pd (Diknas)

 

KATA PENGANTAR

 

 

          Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas karuniah-Nya sehingga kami telah dapat menyusun  Kurikulum SMP Negeri 5 Kota Bengkulu.

            Peraturan Pemerintah  nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan  serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 dan 23 tahun 2006 menjadi dasar acuan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di SMP Negeri 5 Kota Bengkulu.

            Pembelajaran 10 mata pelajaran meliputi pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan sosial, Seni Budaya, Teknologi Informasi dan komunikasi serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan menggunakan Standar kompetensi dan Kompetensi dasar seperti termaktub dalam Peraturan menteri Pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006.

            Muatan Lokal yang dikembangkan dalam rangka menyongsong era globalisasi dengan memakai Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan sesuai dengan kemampuan daerah Bengkulu pada umumnya dan SMP Negeri 5 pada khususnya. Pengembangan diri yang dilaksanakan di SMP Negeri 5 Kota Bengkulu dikemas melalui kegiatan ekstrakurikuler dengan melibatkan konselor ( guru BK ) dalam proses pelaksanaannya.

            Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah secara bersama-sama merencanakan dan menyusun Kurikulum SMP Negeri 5 Kota bengkulu.

BAB I

PENDAHULUAN

 A.    RASIONAL

Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum pendidikan dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran – pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan -perubahana kebijakan.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara/metode yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan .

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kurikulum SMP Negeri 5kotaBengkulu dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri dari unsur sekolah dan komite sekolah dibawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Nasional Kota

Bengkulu, serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan dan pembelajaran dari Universitas Bengkulu

 Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

    1. Berpusat pada potensi, perkembangan , kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya ;
    2. Beragam dan terpadu.
    3. Tanggap terhadap perkembangan Ilmu pengetahuan , teknologi dan seni;
    4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
    5. Menyeluruh dan berkesinambungan;
    6. Belajar sepanjang hayat; dan
    7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreatifitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum (baca:guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran.Parapendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di tingkat pendidikan dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas  anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di SMP Negeri 5kotaBengkulu.

B. LANDASAN

Landasan pengembangan kurikulum SMP Negeri 5kotaBengkulu adalah sebagai berikut :

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
    3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar  Isi, yang mencakup lingkup materi, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar,dan Standar kompetensi Lulusan

C.  TUJUAN

    1. Mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk manusiaIndonesiaseutuhnya beriman, berakhlak mulia, memiliki  ilmu pengetahuan   teknologi dan keterampilan
    2. Menghasilkan lulusan yang berkompetensi dan mampu berkompetisi pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

BAB II

VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH

A.VISI

Menciptakan insan yang jujur, berakhlak mulia ,kompetitif dan berkarya menuju sekolah yang berprestasi dan bermutu.

Indikator :

        • Unggul dalam keimanan
        • Unggul dalam budi pekerti
        • Unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi
        • Unggul dalam bidang keterampilan, olahraga dan seni

B. MISI

    1. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan     mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
    2. Melaksanakan proses belajar – mengajar dan bimbingan serta melatih secara Efektif sehingga setiap peserta didik dapat berkembang secara optimal dan berkarya sesuai dengan potensi yang dimiliki.
    3. Menumbuhkembangkan semangat berprestasi dalam bidang IPTEK,  Olahraga, Keterampilan dan Seni budaya sesuai dengan bakat, minat dan potensi siswa.
    4. Menjalin kerjasama yang harmonis antara warga sekolah dan lingkungan
    5. Meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan dalam menggunakan media pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
    6. Menerapkan manajemen partisipatif.
    7. Membentuk warga sekolah yang peduli lingkungan

C. TUJUAN SEKOLAH

    1. Mencapai Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Standar Kompetensi Lulusan.
    2. Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk     melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.
    3. Meraih prestasi akademik maupun non akademik  tingkatKota, Propinsi dan Nasional.
    4. Terbentuknya team work tenaga pendidik dan kependidikan yang kompak, cerdas dan Profesional.
    5. Menjadi sekolah pelopor dan penggerak di lingkungan  masyarakat sekitar
    6. Mewujudkan lingkungan sekolah yang Aman, Sejuk, Rindang dan Indah (ASRI)

BAB III

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

 

A. STRUKTUR KURIKULUM

      Struktur kurikulum SMP Negeri 5kotaBengkulu meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas VII sampai kelas IX. Disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Kurikulum SMP Negeri 5 memuat 10 mata pelajaran , muatan lokal, dan      Pengembangan diri.
    2. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada kurikulum ini merupakan IPA terpadu dan IPS terpadu.
    3. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
    4. Alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit dilaksanakan mulai hari senin sampai dengan hari sabtu.
    5. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran ( dua semester ) adalah maksimal 38 minggu.
    6. Pengembangan diri diberikan pada pelaksanaan kegiatan diluar kegiatan kurikuler dengan equivalent waktu 2 jam pelajaran.

STRUKTUR KURIKULUM SMPN 5KOTABENGKULU

KOMPONEN

KELAS

VII

VIII

IX

A. Mata Pelajaran
     1. Pendidikan Agama

3

3

3

     2. Pendidikan kewarganegaraan

3

3

3

     3. Bahasa Indonesia

6

6

6

     4. Bahasa Inggris

4

4

4

     5. Matematika

6

6

6

     6. Ilmu Pengetahuan Alam

6

6

6

     7. Ilmu Pengetahuan Sosial

6

6

6

     8. Seni Budaya

2

2

2

     9. Pendidikan Jasmani,Olahraga

Dan Kesehatan

2

2

2

    10. Teknologi Informasi dan Komunikasi

2

2

2

 B. Muatan Lokal

 

1. Kain Besurek

2

2

2

 

C. Pengembangan Diri

2*

2*

2*

Jumlah

42

42

42

 

 2*) Ekuivalen 2 jam pelajaran.

B. MUATAN KURIKULUM

Muatan Kurikulum SMP Negeri 5kotaBengkulu yang tertuang dalam Standar isi   ( SI ) meliputi:

a. Mata pelajaran

1.  Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak mulia.

Mata Pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik Menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta Berakhlak mulia,akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari mata pelajaran pendidikan agama.

2.   Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian.

Mata pelajaran kewarganegaraan  dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan Kesadaran dan wawasan peserta didik SMP Negeri 5 kota Bengkulu akan status, hak dan kewajiban dalam kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia, kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme belanegara, Penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian Lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi,tanggung jawab sosial,ketaatan pada hukum,berprilaku anti korupsi,kolusi dan nepotisme.

3.   Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan teknologi.

Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta membudayakan Berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. yang termasuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial serta Teknologi Informasi dan Komunikasi.

4.   Kelompok mata pelajaran Estetika

 Mata Pelajaran yang bernuansa estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas, kemampuan mengekspresikan keindahan dan harmoni, kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni yang mencakup Apresiasi dan ekspresi baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmoni. Pada kurikulum SMP Negeri 5kotaBengkulu nama mata pelajaran ini adalah Seni Budaya.

5.   Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

Mata pelajaran jasmani, Olahraga dan Kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan Potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat bagi Siswa/siswi SMP Negeri 5kotaBengkulu. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, Sikap dan prilaku sehat yang bersifat individual ataupun bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari prilaku seksual bebas, kecanduan Narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber dan penyakit lain yang berpotensi untuk mewabah.

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan sebagaimana diuraikan dalam PP 19 tahun 2005 pasal 7. dan merupakan beban belajar bagi peserta didik SMP Negeri 5kotaBengkulu. Disamping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

       b. Muatan lokal.

 Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang di sesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah. Substansi muatan lokal kurikulum SMP Negeri 5 kota Bengkulu mengembangkan tata boga, pertanian dan kain besurek yang berciri khas kedaerahan.

Latar belakang pengembangan muatan lokal kain besurek adalah untuk tetap mengembangkan dan memahami budaya Bengkulu serta diarahkan untuk peningkatan inovasi-inovasi dan pengembangan hasil kain besurek Bengkulu berikut upaya pemasarannya.

     c. Pendidikan Budaya Karakter Bangsa

            1. Penanaman PBKB terintegrasi ke dalam masing-masing satuan

                pelajaran.

            2. Mengembangkan PBKB dilaksanakan dalam lingkungan sekolah dan

lingkungan kelas yang meliputi 18 nilai Pendidikan Budaya Karakter

                Bangsa yang terdiri dari :

        – religius,

        – jujur,

        – toleransi,

        – disiplin,

        – kerja keras,

        – kreatif,

        – mandiri,

        – demokratis,

        – rasa ingin tahu,

        -  semangat kebangsaan,

        -  cinta tanah air,

        –  menghargai prestasi,

       – bersahabat/komunikatif,

       – cinta damai,

       – gemar membaca,

       – peduli lingkungan,

       – peduli sosial,

       – tanggungjawab.

    d. Pengembangan Diri.

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan , bakat, minat setiap peserta didik. Kegiatan pengembangan diri di fasilitasi  dan dibimbing oleh pelatih, pembina, konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler di SMP Negeri 5kotaBengkulu. Kegiatan pengembangan diri ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

Kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler di SMP Negeri 5kotaBengkulu meliputi :

    1. Pramuka
    2. Paskibra
    3. Iqra dan Tilawah (seni baca Al-quran).
    4. Bola Voly
    5. Bola Basket
    6. Seni Tari/Paduan Suara
    7. Futsal
    8. Bela Diri
    9. Atletik
    10. Sains club
    11. Teater
    12. Tenis Meja
    13. Renang
    14. Tenis Lapangan
    15. Bulu Tangkis

Untuk melaksanakan kegiatan pengembangan diri harus memenuhi kriteria sebagai      berikut :

    1. setiap peserta didik diharuskan memilih salah satu kegiatan pengembangan diri.
    2. peserta didik dikategorikan tuntas dalam pengembangan diri, jika 75% kehadiran dalam mengikuti kegiatan tersebut dengan nilai baik.
    3. apabila dalam kegiatan pengembangan diri peserta didik memperoleh prestasi dengan membawa nama baik sekolah pada tingkatkota, propinsi maupun nasional akan diberi penghargaan, diantaranya piagam dan bonus nilai amat baik.
    4. kegiatan pengembangan diri menjadi pertimbangan  dalam penentuan kenaikan kelas.
    5. kriteria kegiatan pengembangan diri adalah :

                Amat baik  =   jika siswa mengikuti kegiatan 100% dari seluruh kegiatan.

                                         Berhasil mengikuti evaluasi dan memperoleh nilai 75 – 100.

                Baik                        =   jika siswa mengikuti kegiatan 60 – 74 % dari seluruh

                                          Kegiatan.

                                         Berhasil mengikuti evaluasi dan memperoleh nilai 65 – 74

                Cukup        =   jika siswa mengikuti kegiatan 50 – 60 % dari seluruh

                                         kegiatan.

                Kurang       =  jika siswa mengikuti kegiatan kurang dari 50% dari seluruh

                                        kegiatan .

Penilaian pengembangan diri di SMP Negeri 5 kota Bengkulu dilakukan secara kualitatif  tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

    e.  Pengaturan Beban Belajar.

Beban belajar peserta didik berdasarkan kurikulum SMP Negeri 5kotaBengkulu

Berdasarkan sistem paket. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar pada SMP Negeri 5 kota Bengkulu.Beban belajar setiap mata pelajaran  pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk SMP Negeri 5kotaBengkulu tertera pada table berikut ini :

satuan pendidikan kelas Satu jam pembelajaran tatap muka Jumlah jam pembelajaran per minggu Minggu efektif per tahun pelajaran Waktu pembelajaran per tahun Jumlah jam per tahun(@ 60 menit)
SMPN 5kotaBengkulu VII – IX 40 42 34 1428 jam pembelajaran 952
    1. Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran sistem paket di SMP Negeri 5kotaBengkulu,pengaturan alokasi waktu pada semesterganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
    2. Alokasi untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam system paket adalah 0 % – 50 % dari kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
    3. Alokasi waktu untuk praktek, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam  tatap muka, empat jam praktik diluar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

     f. Kriteria Ketuntasan Minimal

Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah di tetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 70 – 100% . SMP Negeri 5kotaBengkulu menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal  dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.

      Setiap siswa dinyatakan memenuhi standar ketuntasan belajar apabila telah

      mencapai nilai minimal sesuai dengan Standar Kriteria Ketuntasan Minimal

      ( KKM) dan apabila belum memenuhi standar ketuntasan belajar minimal

      maka peserta didik harus mengikuti program remedial.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Kriteria Ketuntasan Minimal di SMP Negeri 5kotaBengkulu pada tiap-tiap mata pelajaran sebagai berikut :

No Komponen Kelas
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1 Pendidikan Agama 75 75 75
2 Pendidikan kewarganegaraan 75 75 75
3 Bahasa Indonesia 70 70 70
4 Bahasa Inggris 70 70 70
5 Matematika 72 72 72
6 Ilmu Pengetahuan Alam 70 70 70
7 Ilmu Pengetahuan Sosial 72 72 72
8 Seni Budaya 77 77 77
9 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 75 75 75
10 Teknologi Informasi dan Komunikasi 70 70 70
B. Muatan lokal

1. Kain Besurek

75

75

75  C. Pengembangan DiriBBB

    g. Ketentuan Pelaksanaan Program Remedial

1. Remedial diberikan bagi siswa yang belum mencapai ketuntasan belajar minimal.

2.  Remedial dilakukan hanya pada kompetensi dasar yang belum  tuntas.

3. Dalam pelaksanaan remedial, guru menjelaskan kembali/review kompetensi    dasar yang belum tuntas dan dilanjutkan dengan  evaluasi.

4.  Remedial dapat terdiri dari gabungan dari kelas yang berbeda dengan peserta    maksimal 20 orang

5.   Hasil nilai remedial tidak boleh melebihi KKM yang telah ditetapkan.

6.  Remedial dapat dilakukan pada jam efektif maupun di luar jam efektif.

7.  Bagi siswa yang naik kelas tapi masih memiliki nilai di bawah KKM    maka guru yang bersangkutan berkewajiban memberikan remedial  kepada siswa yang bersangkutan dengan tidak mengubah nilai    raport.

Standar Ketuntasan belajar Minimal tersebut diatas diperuntukkan kelas yang bukan kelas unggul dan kelas ekselerasi.

    h. Kenaikan Kelas , Kelulusan dan Regulasi Sekolah.

         1. Kenaikan kelas

         Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.

         Kriteria kenaikan kelas :

         Siswa dinyatakan naik kelas apabila :

    1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
    2. Seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ketuntasan belajarnya berdasarkan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang tercantum dalam Kurikulum
    3. Kehadiran mencapai 85%  atau 149 hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran
    4. Telah menuntaskan/mencapai SK, KD minimal 8 mata pelajaran termasuk muatan lokal
    5. Untuk pengembangan diri siswa dinyatakan tuntas dan naik kelas apabila mengikuti minimal 85 % dari kegiatan pengembangan diri yang diikutinya dengan nilai minimal B, untuk 15 % nya siswa diberikan tugas tambahan sebagai kompensasi ketidakhadirannya dalam pengembangan diri yang diikutinya
    6. Tidak melakukan tindak kriminal (tawuran, pencurian, pemerasan dan minuman keras) di dalam maupun di luar lingkungan sekolah maksimal 2 kali
    7. Tidak terlibat narkoba
    8. Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti.

2.  Kelulusan.

         Peserta UN dinyatakan lulus / tamat apabila :

    1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
    2. Lulus Ujian Sekolah, Ujian Praktek dan Ujian Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berlaku.
    3. Memperoleh nilai minimal Baik untuk seluruh kelompok mata pelajaran; Agama dan Akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Estetika, Jasmani Olahraga dan Kesehatan.

3. Regulasi Sekolah

a. Penerimaan Sswa baru di SMP Negeri 5 Kota Bengkulu dilakukan dengan sistim perankingan secara On Line

b. Setiap Siswa SMP Negeri 5 Kota Bengkulu wajib mematuhi Tata Tertib

c. Setiap Siswa yang melanggar Tata Tertib dikenakan sanksi dengan sistim Poin Pelanggaran

d. Siswa yang pindah ke SMP Negeri 5 Kota Bengkulu harus memenuhi kriteria  sebagai berikut :

      1.   Akreditasi Sekolah asal Minimal B
      2.  Menunjukkan Surat Pindah beserta raport dari sekolah asal
      3. Nilai Raport minimal tidak kurang dari KKM SMP Negeri 5 Kota Bengkulu
      4. Bersedia mematuhi Tata Tertib SMPN 5 Kota Bengkulu

      i. Standar Kompetensi  Lulusan (SKL)

Standar kompetensi lulusan (SKL) di SMP Negeri 5 Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006.

BAB IV

KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari  libur

Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidkan sebagai berikut:

-          Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulai kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.Permulaan tahun ajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya

-          Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran

-          Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam kegiatan pengembangan diri

-          Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional, dan atau menteri agama dalam hal yang terkait dengan hari besar keagaaman, kepala daerah tingkat kabupatenkotaatau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus

BAB V

PENUTUP

 

Kurikulum SMP Negeri 5kotaBengkulu disusun berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan (peraturan menteri nomor 22, 23) tahun 2006. Kurikulum SMP Negeri 5kotaBengkulu telah disosialisasikan dan secara bersama-sama didiskusikan oleh guru-guru SMP Negeri 5 Kota Bengkulu, komite sekolah dan dikonsultasikan dengan pengawas Dinas DiknaskotaBengkulu

Mengenai sistem penilaian, selama Badan Standar Nasional pendidikan belum menetapkan standar penilaian, maka SMP Negeri 5 Kota Bengkulu masih menggunakan pedoman penilaian kurikulum 2004. Contoh pengembangan silabus dan RPP yang dikembangkan pada kurikulum tingkat satuan pendidikan ini hanya merupakan model dan dapat dikembangkan oleh guru asalkan komponen-komponen silabus dan RPP tetap diperhatikan.

Hal-hal yang belum diatur dalam kurikulum ini akan diatur kemudian, tanpa harus merombak hal-hal yang bersifat prinsip. Kurikulum muatan lokal yang menyangkut penetapan standar kompetensi dan kompetensi dasar, penentuan indikator, materi, pengembangan silabus dan sistem penilaiannya menjadi lampiran kurikulum SMP Negeri 5kotaBengkulu.

Kami menyadari bahwa  Kurikulum SMP Negeri 5kotaBengkulu ini masih banyak kelemahan dan kekurangan maka, kritik, saran dari semua pihak yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita.

Mata Pelajaran
Daftar Mata Pelajaran yang diajarkan sekolah berdasarkan Kurikulum Nasional
Tahun Ajaran 
Tingkat 
Kelompok 
Halaman     dari 1
Data tidak tersedia
sumber: database SIAP Online
Muatan Lokal
Daftar Mata Pelajaran yang diajarkan sekolah berdasarkan Kurikulum Dinas Pendidikan setempat
Tahun Ajaran 
Tingkat 
Kelompok 
Halaman     dari 1
Data tidak tersedia
sumber: database SIAP Online
Daftar Jurusan
Daftar Jurusan yang ditawarkan sekolah
Data tidak tersedia
sumber: database SIAP Online
Tinggalkan Pesan
Name (required)
Email (required)
Website
Captcha
Enter text above
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan
bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia.